Kegiatan

Kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum Daerah

Kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum Daerah

https://jdih.summitct.co.id/kegiatan/1753794093_WhatsApp Image 2025-07-29 at 19.53.16.jpeg

Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan

24 Juli 2025

Hotel IBIS Style Bogor Raya


Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum Daerah, tanggal 24 – 25 Juli 2025, bertempat di Hotel IBIS Style Bogor Raya. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Zaenal Ashari, S. Sos., M.M, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bogor (Ketua Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025), Bapak Adi Mulyadi, SH., M.H, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Setda Kab. Bogor ( Ketua Tim Kerja dan Anggota Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025) dan Bapak Didi Kurnia, SH., M.Si, Bapak Hadi Permana, S.H, Bapak Ocktaviansyah Dwi Ananda, S.H,  Ibu Sri Nindita Harmeilinda K, S.H. dan Tri Handayani, SH, selaku Anggota Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, para Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama, serta pelaksana pada Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor.


Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah untuk mewujudkan regulasi berkualitas yang berkelanjutan dalam mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum dengan tema “Penguatan Kapasitas dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas bagi Aparatur Sipil Negara sebagai Pilar Keberlanjutan Pencapaian Indeks Reformasi Hukum”.

Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Ibu Shendy Sheldone Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Ibu Anggriana Puspitasari Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, dan Bapak Erdian Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. 


Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut yaitu:

1.   Implementasi Metode Omnibus Dalam Peraturan Daerah

Dalam materi ini narasumber menjelaskan tentang implementasi metode omnibus dalam peraturan daerah, dimana metode ini dapat dipertimbangkan untuk digunakan dalam penataan perda guna mengatasi jumlah perda yang banyak dan sebagian di antaranya peru penyesuaian secara substansi serta dalam rangka merespons Undang-Undang Cipta Kerja yang telah terlebih dahulu dibentuk dengan metode omnibus, mengingat undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya membutuhkan pengaturan lebih lanjut pada perda agar sinkron dan harmonis. Metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan: 

1.      Memuat materi muatan baru; 

2.      Mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau 

3.      Mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.


2.   Mekanisme Penyusunan Propemperda Dan Propemperkada

Dalam materi ini narasumber menjelaskan tentang kriteria skala prioritas penyusunan daftar raperda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UU 12/2011, yaitu

1.       Perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi

2.       Rencana pembangunan daerah; 

3.       Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan

4.       Aspirasi masyarakat daerah


Dijelaskan juga tentang daftar Kumulatif Terbuka Raperda Kab/ Kota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UU 12/2011, yaitu

1.       Akibat putusan Mahkamah Agung; 

2.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3.       Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya; dan/atau

4.       Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya


Narasumber juga menjelaskan tentang Tahapan Penyusunan Prolegda, yaitu

1.       Inventarisasi

2.       Seleksi

3.       Koordinasi

4.       Penetapan

5.       Penyebarluasan


Dalam penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Dalam paparan narasumber juga menjelaskan penyebarluasan Prolegda menjadi hal yang penting dimana penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi melalui media yang mudah diakses masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Termasuk juga partisipasi masyarakat, dimana proses penyusunan produk hukum daerah dapat melibatkan masyarakat secara efektif, sehingga peraturan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Menjaring aspirasi masyarakat dapat melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, ataupun media sosial lainnya.


Share this Post: