Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan
Bandung, 23 Desember 2025
Bandung – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bogor berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Session “Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dalam Melaksanakan Fungsi Sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Dokumentasi JDIH Kabupaten Bogor hadir sebagai narasumber dengan judul paparan “Pengelolaan JDIH Kabupaten Bogor, Tantangan dan Hambatannya”. Paparan ini mengulas pelaksanaan pengelolaan JDIH Kabupaten Bogor dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan memberikan layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, disampaikan gambaran umum pengelolaan JDIH Kabupaten Bogor, mulai dari mekanisme pengumpulan dan pengelolaan produk hukum, proses digitalisasi dokumen, hingga publikasi melalui portal JDIH. Selain itu, dijelaskan pula berbagai tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kebutuhan peningkatan kapasitas pengelola, serta tuntutan transformasi digital layanan informasi hukum.
Ketua Tim Dokumentasi JDIH Kabupaten Bogor juga mengungkapkan sejumlah hambatan dalam pengelolaan JDIH, di antaranya keterbatasan SDM dan sarana pendukung. Namun demikian, JDIH Kabupaten Bogor terus melakukan berbagai upaya strategis, seperti penguatan sinergi antara nggota JDIH (desa), peningkatan kualitas metadata, serta pengembangan layanan JDIH yang informatif, mudah diakses, dan inklusif.
Kegiatan PGD dan Sharing Session ini menjadi forum penting untuk saling berbagi praktik baik dan pengalaman antari anggota JDIH wilayah Jawa Barat dalam pengelolaan JDIH. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud pengelolaan JDIH yang semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat secara cepat dan akurat.
Lihat SelengkapnyaRelease JDIH pada Bagian Perundang-undangan
Cibinong, 22 Oktober 2025
JDIH Kabupaten Bogor melakukan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, pada hari Rabu (22/10/2025) diterima di Ruang Rapat JDIH BPHN. Koordinasi dilaksanakan oleh Tim JDIH Kabupaten Bogor yang terdiri dari Ketua Tim Dokumentasi dan Informasi Hukum, Analis Produk Hukum dan Pengelola Data serta Operator JDIH Kabupaten Bogor. Konsultasi diterima oleh Ibu Katarina Rosariani, S.Kom. M.Si. selaku Pustakawan Ahli Madya dan Ibu Munajatin Nurur Rokhmah Lingga Utami, S.Hum. selaku Pustakawan Ahli Pertama.
Materi yang dikonsultasikan terkait teknis penyusunan abstraksi produk hukum. Ibu Rina menyampaikan bahwa penyusunan abstraksi tidak terlepas dari pedoman yang sudah tertuang dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Beliau juga menyampaikan bahwa penyusun harus konsisten dalam membuat abstraksi, misalkan ketika penulisan dasar hukum diakhiri dengan tanda baca titik koma, maka semua dasar hukum dalam abstraksi harus menggunakan tanda baca titik koma. Konsistensi ini juga menjadi penilaian pada saat anggota JDIH menyampaikan laporan melalui e-report di bulan Desember setiap tahunnya.
Ada beberapa catatan yang mereka buat dalam mengevaluasi abstraksi yang telah dibuat oleh JDIH Kabupaten Bogor, antara lain adalah kesesuaian Subjek.
Lihat SelengkapnyaRelease JDIH pada Bagian Perundang-undangan
Cibinong, 22 Oktober 2025
JDIH Kabupaten Bogor menerima kunjungan dari JDIH Kota Tangerang, pada hari Kamis (22/10/2025) bertempat di Ruang Perpustakaan JDIH Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Peserta kunjungan berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua Tim Kerja Dokumentasi Informasi Hukum berserta 2 (dua) orang staf, kunjungan JDIH Kota Tangerang pada kesempatan ini terkait pengembangan dan pengelolaan website JDIH di Kabupaten Bogor.
Ibu Vivin Febrianti, SH selaku Ketua Tim Kerja Dokumentasi Informasi Hukum mengatakan bahwa tujuan JDIH Kota Tangerang mengunjungi JDIH Kabupaten Bogor adalah untuk mengetahui pengembangan website dan teknis pengelolaan JDIH, inovasi-inovasi dan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh BPHN kepada JDIH Kabupaten Bogor.
JDIH Kota Tangerang juga mengunjungi Pojok Braille dan anjungan mandiri JDIH Kabupaten Bogor. Ibu Vivin Febrianti, SH menyampaikan semoga kami dapat mengikuti langkah JDIH Kabupaten Bogor dalam menyediakan menu klasifikasi/tematik produk hukum yang berfungsi untuk mempermudah percari infomasi dan menyediakan layanan Pojok Braille bagi penyandang disabilitas.
JDIH Kabupaten Bogor dan JDIH Kota Tangerang berharap pertemuan ini menjadi momentum yang baik untuk berbagi pengalaman dan saling belajar dalam pengelolaan JDIH daerah dalam memberikan layana informasi hukum. Apa yang telah jalankan di Kabupaten Bogor semoga dapat menjadi bahan referensi bagi Kota Tangerang, dan sebaliknya, apa yang sudah dijalankan oleh Kota Tangerang menjadi referensi untuk Kabupaten Bogor.
Lihat SelengkapnyaRelease JDIH pada Bagian Perundang-undangan
Cibinong, 10 Oktober 2025
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama Kepala Bagian Perundang-undangan menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten. Bapak Yudi Budi Wibowo, Wakil Ketua DPRD didampingi oleh Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi I dan Anggota mengunjungi Bagian Perundang-undangan dengan maksud untuk Studi komparasi mengenai Mekanisme Optimalisasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada Masyarakat kaitan dengan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor.
Aspemkesra atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor menyampai ucapan terima kasih atas kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Banten. Kami merasa bangga dan terhormat karena Kabupaten Bogor menjadi salah satu tujuan kunjungan kerja dalam rangka Studi komparasi mengenai Mekanisme Optimalisasi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada Masyarakat kaitan dengan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor.
Kami berharap kunjungan ini menjadi momentum yang baik untuk berbagi pengalaman, saling belajar, dan memperkuat jejaring antar Pemerintah Daerah. Apa yang kami jalankan di Kabupaten Bogor semoga dapat menjadi bahan referensi bagi DPRD Provinsi Banten, dan sebaliknya, kami juga sangat terbuka untuk belajar dari apa yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten.
Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan
Cibinong, 10 Oktober 2025
JDIH Kabupaten Bogor menerima kunjungan dari JDIH Kabupaten Mimika papua Tengah, pada hari Jum’at (10/10/2025) bertempat di Ruang Rapat IV Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Peserta kunjungan berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Kasubag. Dokumentasi berserta 6 (enam) orang staf, kunjungan JDIH Kabupaten Mimika pada kesempatan ini didampingi oleh unsur Badan Peminaan Hukum Nasional.
Ibu Norawati Simanjuntak selaku Kasubag. Dokumentasi mengatakan bahwa tujuan JDIH Kabupaten Mimika mengunjungi JDIH Kabupaten Bogor adalah untuk mengetahui teknis dalam pengelolaan JDIH terutama terkait pengelolaan produk hukum desa yang diunggah ke dalam Website JDIH Kabupaten Bogor, selain itu juga terkait penyediaan produk hukum Braille serta teknis publikasi melalui videotron.
Ibu Norawati Simanjuntak beserta rombongan juga mengunjungi Pojok Braille, Anjungan Mandiri dan Perpustakaan JDIH Kabupaten Bogor. Ibu Norawati menyampaikan semoga kami dapat mengikuti langkah JDIH Kabupaten Bogor dalam menyediakan Layanan Braille produk hukum Kabupaten Mimika bagi teman-teman disabilitas. Dimana layanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi.JDIH Kabupaten Bogor dan JDIH Kabupaten Mimika berharap pertemuan ini menjadi momentum yang baik untuk berbagi pengalaman, saling belajar, dan memperkuat jejaring antar pengelola JDIH daerah. Apa yang telah jalankan di Kabupaten Bogor semoga dapat menjadi bahan referensi bagi Kabupaten Mimika, dan sebaliknya, apa yang sudah dijalankan oleh Kabupaten Mimika menjadi referensi untuk Kabupaten Bogor.
Lihat SelengkapnyaRelease JDIH Kabupaten Bogor
Selasa, 29 September 2025
JDIH Kabupaten Bogor Raih Dua Penghargaan Bergengsi Sekaligus Di Tingkat Jawa Barat 2025
Cibinong– Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bogor berhasil meraih dua penghargaan bergengsi pada ajang Pertemuan dan Penghargaan JDIH Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
JDIH Kabupaten Bogor dinobatkan sebagai Juara I Kategori Anggota JDIH Pemerintah Daerah Terbaik Tahun 2025 serta Juara III Kategori Anggota JDIH Pemerintah Daerah Dukungan Terbanyak Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, pada Senin (29/9/25).
Mewakili Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zaenal Ashari hadir untuk menerima penghargaan tersebut.
Lihat SelengkapnyaKosultasi dilaksanakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 12 Agustus 2025
Tempat : Ruang Perpustakaan Badan Pembinaan Hukum Nasional
Lihat SelengkapnyaKunjungan ke Bagian Hukum Kota Depok dalam Rangka Guna Optimalisasi JDIH Kabupaten Bogor
Lihat SelengkapnyaKunjungan ke Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Bogor dalam Rangka Guna Optimalisasi JDIH Kabupaten Bogor
Lihat SelengkapnyaRelease JDIH pada Bagian Perundang-undangan
24 Juli 2025
Hotel IBIS Style Bogor Raya
Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum Daerah, tanggal 24 – 25 Juli 2025, bertempat di Hotel IBIS Style Bogor Raya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Zaenal Ashari, S. Sos., M.M, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bogor (Ketua Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025), Bapak Adi Mulyadi, SH., M.H, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Setda Kab. Bogor ( Ketua Tim Kerja dan Anggota Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025) dan Bapak Didi Kurnia, SH., M.Si, Bapak Hadi Permana, S.H, Bapak Ocktaviansyah Dwi Ananda, S.H, Ibu Sri Nindita Harmeilinda K, S.H. dan Tri Handayani, SH, selaku Anggota Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, para Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama, serta pelaksana pada Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah untuk mewujudkan regulasi berkualitas yang berkelanjutan dalam mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum dengan tema “Penguatan Kapasitas dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas bagi Aparatur Sipil Negara sebagai Pilar Keberlanjutan Pencapaian Indeks Reformasi Hukum”.
Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Ibu Shendy Sheldone Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Ibu Anggriana Puspitasari Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, dan Bapak Erdian Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut yaitu:
1. Implementasi Metode Omnibus Dalam Peraturan Daerah
Dalam materi ini narasumber menjelaskan tentang implementasi metode omnibus dalam peraturan daerah, dimana metode ini dapat dipertimbangkan untuk digunakan dalam penataan perda guna mengatasi jumlah perda yang banyak dan sebagian di antaranya peru penyesuaian secara substansi serta dalam rangka merespons Undang-Undang Cipta Kerja yang telah terlebih dahulu dibentuk dengan metode omnibus, mengingat undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya membutuhkan pengaturan lebih lanjut pada perda agar sinkron dan harmonis. Metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
1. Memuat materi muatan baru;
2. Mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
3. Mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Mekanisme Penyusunan Propemperda Dan Propemperkada
Dalam materi ini narasumber menjelaskan tentang kriteria skala prioritas penyusunan daftar raperda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UU 12/2011, yaitu
1. Perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi
2. Rencana pembangunan daerah;
3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
4. Aspirasi masyarakat daerah
Dijelaskan juga tentang daftar Kumulatif Terbuka Raperda Kab/ Kota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UU 12/2011, yaitu
1. Akibat putusan Mahkamah Agung;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya; dan/atau
4. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya
Narasumber juga menjelaskan tentang Tahapan Penyusunan Prolegda, yaitu
1. Inventarisasi
2. Seleksi
3. Koordinasi
4. Penetapan
5. Penyebarluasan
Dalam penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Dalam paparan narasumber juga menjelaskan penyebarluasan Prolegda menjadi hal yang penting dimana penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi melalui media yang mudah diakses masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Termasuk juga partisipasi masyarakat, dimana proses penyusunan produk hukum daerah dapat melibatkan masyarakat secara efektif, sehingga peraturan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Menjaring aspirasi masyarakat dapat melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, ataupun media sosial lainnya.

