Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan
24 Juli 2025
Hotel IBIS Style Bogor Raya
Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyusunan Produk Hukum Daerah, tanggal 24 – 25 Juli 2025, bertempat di Hotel IBIS Style Bogor Raya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Zaenal Ashari, S. Sos., M.M, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bogor (Ketua Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025), Bapak Adi Mulyadi, SH., M.H, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Setda Kab. Bogor ( Ketua Tim Kerja dan Anggota Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025) dan Bapak Didi Kurnia, SH., M.Si, Bapak Hadi Permana, S.H, Bapak Ocktaviansyah Dwi Ananda, S.H, Ibu Sri Nindita Harmeilinda K, S.H. dan Tri Handayani, SH, selaku Anggota Tim Asesor Penilai Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, para Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama, serta pelaksana pada Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah untuk mewujudkan regulasi berkualitas yang berkelanjutan dalam mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum dengan tema “Penguatan Kapasitas dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas bagi Aparatur Sipil Negara sebagai Pilar Keberlanjutan Pencapaian Indeks Reformasi Hukum”.
Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Ibu Shendy Sheldone Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Ibu Anggriana Puspitasari Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, dan Bapak Erdian Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut yaitu:
1. Implementasi Metode Omnibus Dalam Peraturan Daerah
Dalam materi ini narasumber menjelaskan tentang implementasi metode omnibus dalam peraturan daerah, dimana metode ini dapat dipertimbangkan untuk digunakan dalam penataan perda guna mengatasi jumlah perda yang banyak dan sebagian di antaranya peru penyesuaian secara substansi serta dalam rangka merespons Undang-Undang Cipta Kerja yang telah terlebih dahulu dibentuk dengan metode omnibus, mengingat undang-undang ini beserta peraturan pelaksanaannya membutuhkan pengaturan lebih lanjut pada perda agar sinkron dan harmonis. Metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
1. Memuat materi muatan baru;
2. Mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
3. Mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Mekanisme Penyusunan Propemperda Dan Propemperkada
Dalam materi ini narasumber menjelaskan tentang kriteria skala prioritas penyusunan daftar raperda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UU 12/2011, yaitu
1. Perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi
2. Rencana pembangunan daerah;
3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
4. Aspirasi masyarakat daerah
Dijelaskan juga tentang daftar Kumulatif Terbuka Raperda Kab/ Kota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UU 12/2011, yaitu
1. Akibat putusan Mahkamah Agung;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya; dan/atau
4. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya
Narasumber juga menjelaskan tentang Tahapan Penyusunan Prolegda, yaitu
1. Inventarisasi
2. Seleksi
3. Koordinasi
4. Penetapan
5. Penyebarluasan
Dalam penyusunan dan penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Dalam paparan narasumber juga menjelaskan penyebarluasan Prolegda menjadi hal yang penting dimana penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi melalui media yang mudah diakses masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Termasuk juga partisipasi masyarakat, dimana proses penyusunan produk hukum daerah dapat melibatkan masyarakat secara efektif, sehingga peraturan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Menjaring aspirasi masyarakat dapat melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, ataupun media sosial lainnya.
Bagian Perundang-undangan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bogor pada hari Selasa-Rabu, tanggal 8 – 9 Juli 2025, bertempat di Hotel Horison Ultima Sayaga Cibinong.
Peserta Bimbingan Teknis Anggota JDIH Kabupaten Bogor terdiri dari 180 (seratus delapan puluh) peserta yang terdiri dari perwakilan desa yang berada di 40 (empat puluh) kecamatan.
Narasumber dan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis ini yaitu dari Sub. Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Perundang-undangan, dengan materi Manfaat Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Narasumber dan materi selanjutnya yaitu Bapak Asola Akbar yang merupakan Tim Ahli Bidang Telematika dari CV. Summit Citra Teknologi, dengan materi Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019
Lihat SelengkapnyaKunjungan Studi Tiru Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor Ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi
Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan
Banyuwangi, 20 November 2024
Kunjungan Studi Tiru dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, kunjungan diterima di Louge Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi. Kunjungan diterima oleh Bpk. Mohamad Yanuarto Bramuda, S.Sos., MBA., MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bpk. Aang Muslimin Susiawan, SH., MH selaku Kepala Bagian Hukum dan Ibu Evy Aira Lestari, SH., MM selaku Subko. Dokumentasi dan Infomasi beserta jajaran.
Tujuan Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor melaksanakan Studi Tiru Ke JDIH Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi adalah dalam rangka optimalisasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Bogor dan rencana pendirian perpustakaan digital, adapun yang menjadi agenda yaitu terkait:
1. Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Banyuwangi dan Inovasi-Inovasi serta Mekanisme Pendirian Perpustakaan Digital;
2. Kunjungan ke Lokasi Perpustakaan Digital; dan
3. Kunjungan ke JDIH Desa Terkait Pengelolaan JDIH, SOP, Mekanisme Penganggaran dan Ketersediaan SDM di Tingkat Desa.
Pelaksanaan Studi Tiru Ke JDIH Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi diharapkan dapat optimalnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Bogor dan terealisasinya pendirian perpustakaan hukum digital, dan diharapkan melalui studi tiru ini dapat meningkatkan kinerja JDIH Kabupaten Bogor yang berdampak pada naiknya penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pusat JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
Bagian Perundang-undangan Setda. Kab. Bogor mengadakan Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Tahun 2025
Release JDIH pada Bagian Perundang-undangan
22 Oktober 2024
Cibinong
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah dokumen perencanaan pembentukan Perda 1 (satu) tahun kedepan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD sebelum ditetapkannya APBD.
Program Pembentukan Peraturan Bupati (Propemperbup) adalah dokumen perencanaan pembentukan Perbup 1 (satu) tahun kedepan yang ditetapkan dengan Surat Sekretaris Daerah.
Rapat Koordinasi dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa/22 Oktober 2024
Tempat : Ruang Rapat Bupati Bogor
Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dibuka oleh Bapak. Ajat Rochmat Jatnika selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dan dihadiri oleh Bapak Zaenal Ashari selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Bogor, Adi Mulyadi selaku Kabag. Perundang-undangan dan Hadi Permana sebagai Katim. Penyusunan Produk Hukum Pengaturan, serta perwakilan dari seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Bapak Ajat Rochmat Jatnika memberikan arahan terkait penyusunan Perda atau Perbup harus dimulai dari perencanaan, maka penyusunan Propemperda dan Propemperbup harus menjadi perhatian. Usulan Perda maupun Perbup hendaknya memang sesuatu yang dibutuhkan oleh Masyarakat, sehingga pada saat sudah diundangkan dapat diimplementasikan dan bermanfaat;
Sebagai bentuk de regulasi, agar dikaji Perda atau Perbup yang sudah tidak sesuai dengan peraturan atau dengan kondisi yang ada sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Bapak Adi Mulyadi, Kabag. Perundang-undangan menyampaikan beberapa hal, antara lain:
Fungsi Propemperda dan Propemperbup, adalah
· Sebagai dokumen wajib dalam tahapan perencanaan penyusunan produk hukum
· Sebagai syarat dalam:
- pengajuan permohonan harmonisasi rancangan produk hukum kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- pengajuan permohonan fasilitasi rancangan produk hukum kepada Provinsi Jawa Barat
- pengajuan permohonan izin pembahasan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah (dalam hal Bupati dipimpin oleh Pj/Pjs/Plt/Plh)
- pengajuan permohonan izin penandatanganan produk hukum kepada Menteri Dalam Negeri (dalam hal Bupati dipimpin oleh Pj/Pjs/Plt/Plh)
beliau juga menyampaikan beberapa arahan, yaitu:
- Kualitas suatu Perda maupun Perbup akan ditentukan pada saat perencanaan, sehingga kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD maupun para Kabag harus mengkaji secara matang kebutuhan dari Perda maupun Perbup yang akan diusulkan;
- Dalam rangka sinkronisasi persepsi, pengindentifikasian permasalahan, penguatan koordinasi dan tertib administrasi penyusunan regulasi akan dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Perangkat Daerah dan Unit Kerja untuk dapat menggali, menginventarisasi, menganalisis dan menyusun Program Perencanaan Penyusunan Peraturan Bupati 2025, yang akan dilaksanakan pada 6 – 8 November 2024;
- Untuk itu, maka diminta kepada Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk dapat mengisi dan mengumpulkan data usulan produk hukum paling lambat 30 Oktober 2024; dan
- Terhadap Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang tidak mengumpulkan data usulan, maka akan diangap tidak mengajukan usulan.
Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor
Hari/Tanggal : Kamis, 8 Agustus 2024
Waktu : 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Darmawan Park, Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang
Peserta :
- Seluruh Desa dari Kecamatan Cariu
- Seluruh Desa dari Kecamatan Sukamakmur
- Seluruh Desa dari Kecamatan Tanjungsari
- Seluruh Desa dari Kecamatan Caringin
Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor
Hari/Tanggal : Rabu, 7 Agustus 2024
Waktu : 13.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Darmawan Park, Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang
Peserta :
- Seluruh Desa dari Kecamatan Cileungsi
- Seluruh Desa dari Kecamatan Gunungputri
- Seluruh Desa dari Kecamatan Jonggol
- Seluruh Desa dari Kecamatan Klapanunggal
Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor
Hari/Tanggal : Rabu, 7 Agustus 2024
Waktu : 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Darmawan Park, Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang
Peserta :
- Seluruh Desa dari Kecamatan Bojonggede
- Seluruh Desa dari Kecamatan Ciomas
- Seluruh Desa dari Kecamatan Kemang
- Seluruh Desa dari Kecamatan Sukaraja
- Seluruh Desa dari Kecamatan Cigombong
Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor
Hari/Tanggal : Kamis, 1 Agustus 2024
Waktu : 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Darmawan Park, Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang
Peserta :
- Seluruh Desa dari Kecamatan Babakan Madang
- Seluruh Desa dari Kecamatan Cisarua
- Seluruh Desa dari Kecamatan Dramaga
Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor
Hari/Tanggal : Rabu, 31 Juli 2024
Waktu : 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Darmawan Park, Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang
Peserta :
- Seluruh Desa dari Kecamatan Ciawi
- Seluruh Desa dari Kecamatan Megamendung
- Seluruh Desa dari Kecamatan Rancabungur
- Seluruh Desa dari Kecamatan Cijeruk
- Seluruh Desa dari Kecamatan Tajurhalang
Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juli 2024
Waktu : 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Darmawan Park, Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang
Peserta :
- Seluruh Desa dari Kecamatan Tamansari
- Seluruh Desa dari Kecamatan Citeureup





